Pernyataan Sikap Poros Pelajar Yogyakarta Tolak Kenaikan BBM Hingga Kaji Ulang RUU Sisdiknas

Pernyataan sikap Poros Pelajar Yogyakarta - SUARAPANTAU.COM

SUARAPANTU.COM – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Poros Pelajar D.I. Yogyakarta menyatakan sikap sebagai respon atas berbagai persoalan bangsa dan daerah belakangan ini.

Berbagai organisasi yang tergabung diantaranya; Pelajar Islam Indonesia (PII), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), dan Pegiat Pendidikan untuk Indonesia (PUNDI).

Sebelumnya, Poros Pelajar D.I. Yogyakarta telah melakukan kajian bersama yang bertempat di Graha YKU, Selasa 6 September 2022 lalu.

Poros Pelajar D.I. Yogyakarta membahas berbagai isu, mulai dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), polemik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berkaitan
dengan kesejahteraan guru, dan urgensi pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ramah Pelajar di D.I. Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

Hasil kajian bersama tersebut menghasilkan pernyataan sikap melalui konferensi pers, Kamis (8/6/2022).

Pernyataan sikap ini langsung dihadiri oleh Fazar Ibnu Sina (Ketua Umum PII), Racha Julian C (Ketua Umum PW IPM DIY), Didi Manarul Hadi (Ketua Umum IPNU DIY), Fildzah Lina Rohmatina (Ketua Umum IPPNU DIY) dan Haryono Kapitang (Direktur Eksekutif PUNDI) yang diwakili oleh Mu’min Boli (Divisi Penelitian dan Pengembangan PUNDI).

Adapun pernyataan sikap Poros Pelajar D.I. Yogyakarta adalah sebagai berikut:
Kami atas nama Poros Pelajar D.I. Yogykarta setelah melihat, mendengar,
merasakan, menimbang dan memperhatikan kondisi realitas Pelajar, Pendidikan dan
Isu Nasional saat ini, maka dengan ini menyatakan sikap:
1. Menolak Kenaikan harga BBM yang berimplikasi kepada keterbatasan akses kebutuhan masyarakat.

2. Menuntut pengkajian ulang RUU Sisdiknas.

3. Menuntut pengkajian ulang pengadaan PPPK dengan lebih mengedepankan
kesejahteraan Guru dan jaminan karir.

4. Menuntut Pemerintah Daerah (PEMDA) D.I. Yogyakarta untuk

merumuskan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ramah Pelajar.

Demikian pernyataan sikap Poros Pelajar D.I Yogyakarta yang diterima Suarapantau.com.

(***)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *