Ombudsman RI: Penyaluran Subsidi Pemerintah Cenderung Masih Banyak Bermasalah

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto narasumber diskusi publik optimalisasi distribusi BBM Bersubsidi, Hotel Grand Tulip Galaxi, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (13/9/2022) - SUARAPANTAU.COM/IST

SUARAPANTAU.COM, BANJARMASIN – Ombudsman RI ingatkan pemerintah terkait potensi masalah maladministrasi pemberian subsidi dalam sesi diskusi publik optimalisasi distribusi BBM Bersubsidi, Hotel Grand Tulip Galaxi, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa 13 September 2022.

Menurut Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto sesuai Pasal 3 huruf f UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi ( UU Energi), bahwa salah satu tujuan pengelolaan energi adalah tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi.

Hal itu untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan cara menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat tidak mampu serta membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas antar daerah.

Ia mengutip, ketentuan Pasal 7 UU Energi bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Bacaan Lainnya

“Konsekuensi atas hal tersebut, Pemerintah memiliki kewajiban hukum dalam memberikan subsidi kepada masyarakat tidak mampu,” terangnya, dalam keterangan pers yang diterima suarapantau.com (13/9/2022).

Pada isi lampiran penjelasan Perpres No 191 Tahun 2014, lanjut Hery Susanto, pada bagian konsumen pengguna transportasi angka 2 menjelaskan bahwa BBM bersubsidi jenis solar tidak boleh dinikmati mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah.

Demikian halnya dengan pemberian kompensasi kepada pertalite yang didasarkan pada  Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam Pasal 21B ayat 2 Perpres itu disebutkan bahwa Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan. Regulasi ini menunjukkan bahwa mengenai ketentuan pemberian pertalite subsidi belum diatur secara tegas dan jelas.

Pengaturan pemberian pertalite subsidi harus segera diatur dalam payung hukum dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Apalagi saat ini konsumsi Pertalite lebih besar ketimbang dengan Solar sehingga sudah saatnya juga untuk diatur dalam pembatasan.  Revisi Perpres tersebut diperlukan revisi untuk memberikan kepastian hukum mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite,” tambahnya.

Ia melanjutkan, bahwa memberikan subsidi kepada masyarakat yang mampu atau tidak tepat sasaran itu bertentangan dengan undang-undang.

“Kebijakan subsidi energi yang selama ini berjalan masih menuai banyak masalah. Kelompok miskin masih sulit mengakses bantuan subsidi energi seperti BBM, listrik, dan LPG,” lanjutnya.

Hal ini, lanjut Hery Susanto, berpotensi sebagai tindakan maladministrasi dalam memberikan BBM bersubsidi.

Menurutnya, setidaknya terdapat 3 potensi bentuk Maladministrasi. Pertama, Pengabaian Kewajiban Hukum. Pemberian subsidi energi tidak tepat sasaran atau memberikan kepada masyarakat yang mampu bertentangan dengan UU Energi, UU Migas dan ketentuan peraturan perundangan lainnya.

Kedua, Tidak Kompeten, Pemerintah tidak kompeten dalam mengidentifikasi masyarakat yang tidak mampu dan berhak mendapatkan subsidi energi.

Ketiga, Kelalaian, Pemerintah lalai tidak segera menetapkan peraturan mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Ia menegaskan, dampak terhadap subsidi tidak tepat saran akan mengurangi akses masyarakat tidak mampu terhadap ketersediaan dan keterjangkauan energi, padahal tujuan dari subsidi adalah untuk menjamin kehidupan masyarakat tidak mampu.

“Jangan sampai subsidi BBM yang berasal dari APBN diberikan tidak tepat sasaran dan dinikmati oleh masyrakat mampu,” tegasnya.

Pemberian kompensasi kepada pertalite yang didasarkan pada  Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam Pasal 21B ayat 2 Perpres itu disebutkan bahwa Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.

Regulasi ini menunjukkan bahwa mengenai ketentuan pemberian pertalite subsidi belum diatur secara tegas dan jelas.

Pengaturan pemberian pertalite subsidi harus segera diatur dalam payung hukum dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) apalagi saat ini konsumsi Pertalite lebih besar ketimbang dengan Solar sehingga sudah saatnya juga untuk diatur dalam pembatasan.

“Revisi Perpres tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ketentuan kelompok imasyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite,” tutupnya.

(red)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *