SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunda Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) 2022 sebagai Prolegnas Prioritas Tambahan 2022.
Hingga saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah terkait dalam merespons tidak masuknya RUU SISDIKNAS sebagai Program Legislasi Nasional.
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, Kemendikbduristek menghormati keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menunda pembahasan RUU Sisdiknas sebagai Prolegnas Prioritas Tambahan 2022.
Dia menyatakan, penyusunan RUU Sisdiknas memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dan kesejahteraan guru.
“RUU Sisdiknas mencari solusi agar 1,6 juta guru bisa segera mendapat kenaikan tunjangan, tanpa harus menunggu antrean panjang sertifikasi pendidik yang harus dilalui jika mengikuti pengaturan UU Guru dan Dosen yang saat ini berlaku,” kata Nino, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Kamis (22/9/2022) kemarin.
RUU Sisdiknas, kata dia, juga dibuat untuk mengakui 400 ribu pendidik pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai guru agar bisa memperoleh hak-hak yang setara.
Selain itu, RUU Sisdiknas akan menambah kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan melalui perluasan cakupan wajib belajar menjadi 13 tahun.
“Mulai satu tahun prasekolah atau TK-B sampai kelas 12, agar semua warga Indonesia dapat menikmati pendidikan,” jelas dia.
(*)