Penjegalan Anies: Presiden Jangan Diam

Anggota DPD RI, Tamsil Linrung

Yang dilakukan Ketua KPK memang harus kita repon secara keras. Koran tempo menulis, Ketua KPK Firli Bahuri disebut berkali-kali mendesak satuan tugas penyelidik agar menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan.

Ada keinginan menetapkan Anies menjadi tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai calon presiden 2024.

Namun, rupanya belum cukup bukti untuk hal tersebut. Tapi Firli berkukuh. Pertimbangannya, jika Parpol mendeklarasikan Anies sebagai calon presiden, maka pengusutan perkara itu harus dihentikan.

Agaknya, target Ketua KPK bukan murni penegakan hukum, melainkan target politik agar Anies tidak dapat mengikuti pemilihan presiden.

Ketika penyelidik KPK meminta keterangan ahli pidana, demikian Tempo, ahli menyatakan pelanggaran Formula E hanya merupakan pelanggaran administratif.

Pendapat ini, misalnya, dinyatakan oleh ahli pidana Prof. Romli Atmasasmita. Romli lalu dibujuk untuk mengubah pendapatnya. Namun Romli menolak.

Penolakan Romli tidak memutus semangat menjegal Anies. Ketua KPK memerintahkan tim penyelidik mencari pakar hukum pidana yang bersedia menjelaskan kasus Formula E sebagai pelanggaran pidana.

Konon, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Agus Surono (yang sebenarnya telah pindah ke Universitas Pancasila sejak 2021) bersedia untuk hal tersebut.

Tidak hanya mengatur jajarannya, Ketua KPK juga bakal turun gelanggang melobi Ketua BPK. Tujuannya agar BPK bersedia mengeluarkan hasil audit yang menyatakan adanya kerugian negara dalam penganggaran hingga penyelenggaraan formula E.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait