SUARAPANTAU.COM – Mabes Polri telah memeriksa sebanyak 5 saksi terkait dugaan pelanggaran etik Irjen Teddy Minahasa.
Hal tersebut, dikonfirmasi oleh Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Senin 17 Oktober 2022.
Irjen Teddy Minahasa diduga melanggar kode etik Polri terkait kasus narkotika yang menjeratnya sebagai tersangka.
“Pada hari ini telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berjumlah lima orang terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri oleh terduga pelanggar IJP TM (Irjen Teddy Minahasa),” kata Kombes Nurul Azizah.
Irjen Teddy Minahasa seharusnya juga diperiksa hari ini. Namun, Irjen Teddy mengaku sakit dan meminta pemeriksaannya ditunda.
“Yang bersangkutan kurang sehat maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter, kemudian untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur,” kata Nurul.
“Jadi untuk IJP TM pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur,” sambungnya.
(red)