SUARAPANTAU.COM, TARAKAN – Pihak Karantina Pertanian Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara melakukan pelepasliaran burung Cucak Hijau sebagai hewan dilindungi di hutan Juwata Krikil kota Tarakan senin, 31 Okktober 2022.
Pelepasliaran dilakukan bersama BKSDA dan Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan guna memastikan lokasi pelepasliaran memenuhi syarat keamanan.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjaga populasi burung Cucak Hijau yang memang sudah berkurang jumlahnya” ungkap Ahmad Mansuri Alfian selaku Kepala Karantina Pertanian Tarakan.
Baca juga: Tiba di Tarakan, Pengusaha Muda dan Millenial Antusias Sambut Sandiaga
Alfian juga mengungkapkan koordinasi dengan instansi terkait diperlukan untuk memenuhi aspek – aspek yang diperlukan dalam pelepasliaran burung Cucak Hijau.
BKSDA sebagai instansi yang membidangi konservasi sumber daya alam dalam hal ini satwa langka. Sedangkan Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan merekomendasikan tempat pelepasliaran.
Sementara itu Santi selaku perwakilan dari BKSDA menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih terhadap Karantina Pertanian Tarakan yang secara langsung ikut melakukan konservasi terhadap keanekaragaman hayati di Kalimantan.
Menurut Alfian dengan melihat banyaknya jenis burung khas Kalimantan yang banyak diminati, diperlukan kesadaran seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ekosistem dan populasinya.
“Pulau Kalimantan ini dikaruniai keanekaragaman hayati yang luar biasa, jangan sampai kekayaan ini tidak bisa dinikmati anak cucu kita,” Ujar Alfian.