SUARAPANTAU.COM – Pihak pengelola pembangunan gedung yang berada di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung telah bermohon dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) atau izin mendirikan bangunan (IMB) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Pengajuan dokumen PBG tersebut telah dimohonkan melalui online sejak tanggal 5 Oktober 2022.
Legal Lapangan, Rizal Umami mengaku sebelum teken kontrak itu, pihaknya telah melakukan pengurusan PPBG. Bahkan, kata dia, semua berkas sudah lengkap.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Parepare Terima Surat PAW Anggota DPRD dari KPU
“Kita sudah mengumpulkan semua berkas. Bahkan telah melakukan perbaikan, dan mengupload kembali melalui sistem untuk permohonan dokumen PBG. Dan berkasnya telah selesai dan lengkap,”katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya pun terus mempercepat proses dokumen PBG-nya. Namun, saat ini sistem sedang dalam proses maintenance.
Baca juga: Kolaborasi DKOP Parepare dengan PHRI Gelar Pelatihan Pramusaji di Hotel Bukit Kenari
Dia berharap permohonan dokumen PBG bisa terealisasi dengan cepat. Apalagi, seluruh persyaratan permohonan terbitnya dokumen PBG sudah dilengkapi.
“Kita berharap dokumen PBG sudah bisa terbit dalam waktu cepat ini,” tandasnya.
Muhammad Dzulkifli