SUARAPANTAU.COM – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) bereaksi keras terkait adanya desakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Desakan tersebut, untuk menerbitkan aturan berisi fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar).
Menanggapi hak tersebut, ASPEK Indonesia menilai desakan APINDO kepada Pemerintah ini membuktikan bahwa kelompok pengusaha hari ini semakin rakus dan hanya mementingkan keuntungan untuk dirinya sendiri.
Baca juga: Buruh Minta Pemerintah Jangan Lagi Bebani Rakyat dengan Kenaikan BBM
Hal tersebut, ditegaskan oleh Direktur ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat kepada Suarapantau.com, Sabtu 12 November 2022.
“Para pengusaha rakus belum juga puas walaupun sudah berhasil “melahirkan” Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, namun masih saja terus menekan kehidupan pekerja/buruh,” tegasnya.
Baca juga: Sulit Cairkan Jaminan Hari Tua, Buruh Minta Pemerintah Batalkan Permenaker No 2 Tahun 2022
ASPEK Indonesia mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk menolak dengan tegas terkait permintaan aturan fleksibilitas jam kerja “no work no pay” yang tidak manusiawi tersebut.
Mirah Sumirat mengingatkan Pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan untuk menunjukkan keberpihakannya kepada nasib pekerja/buruh di Indonesia.