Gus Dur dikenal sebagai Bapak Pluralisme. Julukan itu karena dirinya sangat menghargai keberagaman dalam berbagai hal, terutama keberagaman suku, agama, dan ras.
Senin (07/11) kemarin, Presiden Joko Widodo menetapkan sekaligus menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada lima orang tokoh nasional di Istana Negara, Jakarta. Adapun lima orang tokoh nasional yang mendapat penganugerahan itu antara lain: Dr. dr. H.R. Soeharto dari Jawa Tengah, KGPAA Paku Alam VIII yang merupakan Raja Paku Alam dari Yogyakarta, dr. Raden Rubini Natawisastra dari Kalimantan Barat, H. Salahuddin bin Talibuddin dari Maluku Utara, dan yang terakhir K.H. Ahmad Sanusi dari Jawa Barat.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional tersebut dikarenakan para tokoh di atas memiliki peran dan kontribusi dalam upaya mempertahankan kemerdekaan dan menjalankan misi kemanusiaan. Satu hal yang menarik dan juga selalu menjadi perbincangan hangat publik ialah mengapa mendiang K.H. Abdurrahman Wahid, alias Gus Dur Sang Presiden Kiai belum juga ditetapkan sebagai pahlawan nasional? Padahal sudah banyak usulan dari berbagai pihak untuk Gus Dur segera dianugerahkan gelar pahlawan nasional. Dan usulan itu tiap tahun selalu menjadi riuh dalam pemberitaan media nasional.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan yang disahkan Presiden pada tanggal 18 Juni 2009. Pengusulan pahlawan nasional dapat diajukan oleh perorangan, kelompok masyarakat, organisasi, lembaga pemerintah atau non pemerintah harus disertai riwayat hidup calon dan perjuangannya; dengan kata lain, usulan itu harus disertai alasan-alasan yang kuat serta dilampiri fakta dan dokumen pendukung.
Tokoh-tokoh yang sudah sudah pernah mengusulkan agar Gus Dur dikukuhkan menjadi pahlawan nasional antara lain, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Prawansa; Mantan Ketua Umum PBNU K.H. Said Aqil Siradj; Mantan Ketua MPR, Amien Rais; dan lainnya. Paralel dengan itu, organisasi yang pernah juga mengusulkan Gus Dur menjadi pahlawan nasional antara lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi.
Sayangnya, berbagai macam usulan tokoh dan organisasi belum membuahkan hasil. Sebab mengenai pengangkatan Gus Dur menjadi Pahlawan Nasional ada beberapa hal yang masih menjadi ganjalan. Namun, ganjalan ini tidak pernah diungkap secara resmi ke publik oleh pemerintah.
Selanjutnya, di tengah upaya memperjuangkan Presiden RI ke-4 K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadi Pahlawan Nasional, pendukung Gus Dur atau sering menamakan dirinya sebagai Gusdurian, menyebut menjadi Pahlawan Nasional atau tidak Gus Dur tetap Pahlawan mereka.