Abdul Wahid Ajak Masyarakat Makassar Rutin Bayar Retribusi Demi Tingkatkan PAD

SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid mengajak masyarakat saat ini harus lebih memahami perbedaan antara retribusi dan pajak yang sudah dibuatkan regulasi oleh Legislatif dan Eksekutif.

Hal tersebut disampaikan Abdul Wahid dalam Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Grand Town Makassar, Jl Pengayoman, Kamis (17/11/2022).

Legislator dari Fraksi PPP DPRD Makassar ini mengatakan tema dalam Sosper angkatan XVI terkait retribusi jasa usaha sangat penting di sosialisasikan kepada masyarakat Kota Makassar.

“Masih banyak masyarakat kita yang belum memahami apa itu retribusi dan bagaimana pemerintah menjalankan program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat retribusi dari masyarakat,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Karena itu, Abdul Wahid mengajak masyarakat untuk rutin membayar retribusi. Sebab, salah satu PAD terbesar di Kota Makassar adalah retribusi yang dipungut dari masyarakat.

“Jadi mari saling bekerjasama dengan pemerintah dalam mentaati retribusi yang sudah ditetapkan agar pembangunan kita di Makassar bisa terus berjalan karena hasil dari retribusi yang kita sudah bayar,” ungkap anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Makassar ini.

Sementara, Kepala UPTD BPHTB Bapenda Kota Makassar, Andi Firmansyah Ijo memaparkan retribusi merupakan pungutan daerah yang berguna sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan-diberikan oleh Pemerintah Daerah demi kepentingan pribadi atau badan usaha.

“Jadi ada beberapa macam retribusi, misalnya tempat pelelangan, tempat penginapan, penyebrangan di air, persampahan, perparkiran, terminal, pasar grosir dan tempat potong hewan. Semua itu adalah jenis retribusi jasa usaha,” paparnya.

Kemudian, kata Firmansyah Ijo, retribusi juga terbagi dalam tiga jenis yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.

“Contoh retribusi jasa umum meliputi retribusi pemakaman atau kremasi jenazah. Contoh retribusi perizinan tertentu di antaranya seperti retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat menjual minuman beralkohol dan retribusi izin gangguan,” jelasnya.

Kemudian, Muhammad Yusran yang hadir sebagai narasumber menyampaikan masyarakat perlu mengetahui apa fungsi retribusi jasa usaha tersebut.

Kata dia, retribusi adalah pungutan daerah secara langsung sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan.

“Jadi beda antara retribusi dengan pajak, retribusi ini adalah pungutan atau pembayaran yang dilakukan secara langsung, contohnya itu bayar parkir, bayar sampah, dan lain-lain,” kata Yusran.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *