SUARAPANTAU.COM – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam GARIS Indonesia gelar unjuk rasa depan Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin 21 November 2022.
Demonstrasi GARIS Indonesia dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja penegak hukum yang ada di Bulukumba.
“Seluruh aktivitas public, baik pemerintah pusat, propinsi, kabupaten, pengusaha-pengusaha serta civil society harus tunduk dan patuh terhadap mekanisme peraturan perundang-undangan yang sudah disepakati,” tegas Ketua Umum GARIS Indonesia, Andry dalam orasinya.
Baca juga: Polda Sulsel Tahan 2 Tersangka Pemalsuan Surat Akta Autentik Lahan Eks Kebun Binatang Makassar
GARIS Indonesia menyoroti adanya praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dilakukan oleh oknum pengusaha SPBU di Bulukumba.
“Berdasarkan hasil investigasi dan laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas penyalahgunaan yang dilakukan oleh sejumlah SPBU di Bulukumba,” terangnya.
Baca juga: Massa Demo Desak Polda Kalsel Tangkap Tambang Ilegal di Anzawara Satria
Dugaan penimbunan tersebut, kata Andry, dilakukan secara terstruktur melibatkan mafia BBM.
“Jelas bahwa tindakan penyalahgunaan tersebut melanggar UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 bahwa penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka akan dikenanakan sanksi dende Rp60 M dan hukuman pidana 6 tahun penjara,” tambahnya.
“Serta KUHP Pasal 56 atas upaya sengaja memberi bantuan atau sengaja memberi kesempatan untuk melakukan kejahatan,” imbuhnya.