Fungsi dan Tugas Dewan Pengawas dan Pelaksana BPKH

Badan Pengelola Keuangan Haji (BKPH)

SUARAPANTAU.COM –  Tahukah anda bahwa dana haji Indonesia dikelola oleh sebuah badan khusus yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

Kedudukan dan fungsi BPKH diatur dalam UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Secara strkutural BPKH RI dibagi atas Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana BPKH RI.

Baca juga: BPKH Gelar Diseminasi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji di Kabupaten Pasuruan

Bacaan Lainnya

Fungsi dan Tugas Dewan Pengawas BPKH

Berdasarkan UU No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji Pasal 30 ayat (1) dewan pengawas memiliki peran fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan haji.

Fungsi pengawasan dalam PP 05/2018 Pasal 42 ayat (1) meliputi pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.

Baca juga: Kepala BPKH: Jemaah Haji Tarik Dana Haji Konsekuensinya Tidak Berhaji Seumur Hidup

Perpres 110/2017 Pasal 24 ayat (1):
• Pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji

UU 34/2014 Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) huruf a);
• Dewan Pengawas bertugas melaksanakan penilaian dan berwenang memberikan persetujuan atas rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji;

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *