SUARAPANTAU.COM – Partai Masyumi mengajukan gugatan di Mahkamah Agung Republik Indonesia berupa judicial review terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Permohonan Hak Uji Materil Partai Masyumi di Mahkamah Agung Republik Indonesia diajukan pada Selasa, 6 Desember 2022.
Pengujian ini bermaksud untuk membatalkan ketentuan dalam PKPU 4/2022 khusunya mengenai Pasal 10, pasal 14, Pasal 19, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 141.
Baca juga: Partai Gelora Ikuti Bimtek KPU Terkait Perbaikan Dokumen Persyaratan Parpol
Partai Masyumi menganggap bahwa belakunya ketentuan Pasal-pasal PKPU itu telah merugikan hak konstitusionalnya untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2024.
Ketua Umum Partai Masyumi, Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa Berlakunya PKPU tersebut telah menciderai asas-asas pemilu yang sebagaimana dituangkan dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Masyumi Reborn, Terinspirasi Kejayaan Masa Lalu
Dalam PKPU tersebut mengatur sesuatu yang tidak ada landasannya dalam UU Pemilu. Hal ini, kata Ahmad Yani sangat bertentangan dengan asas peraturan perundang-undangan yaitu lex superior derogate lex inferiori.
Ahmad Yani menegaskan PKPU bukanlah produk legislasi, melainkan peraturan pelaksana dari UU yang ada, karena keberadaan PKPU bukan sebagai norma, melainkan sebagai peraturan pelaksana dan diperintahkan oleh UU yang lebih tinggi.