Oleh : Hasbil Mustaqim Lubis
Presiden Dalam Negara Hukum
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa : “Negara Indonesia adalah negara hukum” Apakah arti aturan hukum (Rule of Law) dalam konsep negara hukum? John Adam dalam James R. Silkenat, James E. Hickey JR, Peter D. Barenboim : The Legal Docterin 0f The Rule of Law and The Legal State ‘’Ius Gentium: Comperative Perspectives on Law and Justice (2014) mengatakan; aturan hukum menandakan bahwa hukum adalah penghulu dalam sistem bernegara dan bukan Presiden sebagai penguasa “the empire of laws and not men,’’ hukum tidak dilahirkan oleh subordinasi dari kesewenang-wenangan kekuasaan dan kehendak dari kesekutif.
Hukum dibuat dan disahkan dengan pedoman undang-undang yang dibuat dan ditegakkan untuk melayani tujuan yang tepat, yaitu kepentingan masyarakat “res publica” secara keseluruhan.
Ketika hukum positif tanpa interpretasi atau penerbitannya melayani tujuan lain, sesungguhnya tidak ada aturan hukum, dalam arti sepenuhnya, melainkan aturan berdasarkan hukum – legalisme belaka – yang melayani kekuasaan yang sewenang-wenang.
Dengan lahirnya PERPPU 2 Tahun 2022 Tentang Ciptakerja Presiden telah mengingkari sumpahnya yang harus tunduk kepada konstitusi dan melaksanakan seluruh tugasnya berdasarkan undang-undang.
TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa, pada Bab II, bagian ke 2 (Dua) Etika Politik dan Pemerintahan halaman 206 yang menyatakan;
Etika Politik dan Pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan Politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
TAP MPR No VI/MPR/2001 apakah masih berlaku? Ya, masih. Pada Konferensi Nasional II tanggal 11 November 2020 lalu Ketua MPR H. Bambang Soesatyo, SE., MBA Menggunakan Tap MPR tersebut sebagai basis fundamental dalam etika kehidupan berbangsa, dan etika berbangsa juga merupakan fondasi bagi kelangsungan hidup bangsa, sehingga manakala runtuhnya etika berbangsa, maka akan membawa akibat pada runtuhnya bangsa.
Tujuan hukum positif dan tindakan negara dibuat, ditafsirkan, dan harus ditegakkan. Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Ciptakerja mungkin secara sah dapat mengendalikan masyarakat.
Akan tetapi Presiden Jokowi harus menghormati tujuan hukum yang telah dibuat, dan di perjuangkan selama ini, adapun tujuan Hukum untuk kebaikan bersama masyarakat secara keseluruhan, dan bukan kepentingan pribadi mereka sendiri, pembuat undang-undang yang gemuk seperti saat ini.