Badri Tamami: Intrik Perpu Cipta Kerja yang Menggelitik

Hukum (Ilustrasi) - Foto/Ist

Penulis: Badri Tamami, Koordiv Demokrasi DPC POSNU Kota Bekasi

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Perppu itu diterbitkan untuk menggantikan Undang-undang Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diperintahkan untuk diperbaiki selama kurun waktu dua tahun.

Sebab Perpu Cipta Kerja ini menyangkut kepentingan yang lebih luas bagi banyak sektor diantaranya : Kegiatan ekonomi baik pekerja atau buruh dan pengusaha.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Pengesahan RUU KUHP, Yasonna Laoly: Momen Bersejarah Indonesia Tinggalkan KUHP Produk Belanda

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna Laoly menilai bahwa kritikan terhadap terbitnya suatu kebijakan, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, merupakan hal yang biasa.

Presiden memang memiliki hak untuk menetapkan Perppu dalam hal kegentingan yang memaksa, hal itu diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

Baca Juga: Polda Sulsel Tahan 2 Tersangka Pemalsuan Surat Akta Autentik Lahan Eks Kebun Binatang Makassar

Namun, harus tetap berdasarkan izin dari DPR. DPR dapat menyetujui atau menolak Perpu jika berpedoman pada Putusan MK Putusan Nomor 198/PUU-VII/2009.

Dalam melihat hal ini, tidak dilibatkannya DPR dalam pembentukan Perppu Ciptaker menjadi lubang dalam prosedur pembentukan perpu sehingga perpu hanya menjadi parameter subjektif dari pemerintah saat ini.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *