Adapun dalam Perppu Cipta Kerja ini pemerintah mengabaikan asas-asas demokrasi yang ada di negara ini, mestinya perlu banyak pertimbangan yang harus di kaji seacara detail dan terperinci dengan tujuan yang semestinya mementingkan suara-suara rakyat.
Dalam hal ini juga pemerintah juga telah mengabaikan keputusan MK, di mana yang sebelumnya telah berpendapat menghormati dan akan mengikuti keputusan MK soal revisi Undang Undang Cipta Kerja.
Bukan malah mengingkari penerbitan Perpu Ciptaker bertentangan dengan perintah MK untuk memperbaiki proses pembentukan UU Cipta Kerja berdasarkan asas partisipasi yang bermakna.
Baca Juga: Buruh Apresiasi Terbitnya Permenaker No 18 Tahun 2022, Aspek Indonesia: Pengusaha Jangan Manja!
Dengan adanya parameter objektif yang ditafsirkan MK dan harus menjadi pedoman bagi DPR untuk menyetujui atau menolaknya.
Maka penetapan Perppu bukan lagi tindakan otoriter karena terdapat pembatasan yang ditetapkan oleh Konstitusi, lewat wakil rakyat.
Baca Juga: DPR RI Desak Pemerintah Bentuk Satgas Usut Kematian TKI di Rutan Imigrasi Malaysia
Maka dalam hal ini DPR dan pemerintah harus menerima masukan-masukan dari lapisan masyarakat, untuk menyerap saran-saran yang mereka resahkan pada kebijakan UU Cipta Kerja.
Dengan demikian, akan melahirkan kebijakan yang sesuai dirasakan dari lapisan masyarakat, sebab negara ini adalah negara demokrasi. Maka harus sesuai juga apa yang memang mesti dijalakukan dalam mendorong demokrasi yang maju dan berdaulat.
(*)