Taufiqurrahman: Politik Uang Melahirkan Perpu Cipta Kerja Bagi Makelar

Taufiqurahman, SH

SUARAPANTAU.COM – Sistem hukum non-deduktif (abstark; hukum moral, atau norma sosial) mengungkapkan betapa menariknya sistem hukum ini untuk dibahas. Selain itu sulit, dan sangat halusnya sistem ini.

Ahli hukum dan Pendiri Bangsa Indonesia dengan mudah tertarik dan mengagungkan sistem hukum ini, selain dari mereka ingin merdeka, juga ingin melihat rakyat sejahtera dari penderitaan jajahan Belanda.

Namun bila tidak dipegang oleh orang-orang yang amanah dan memiliki integritas tinggi terhadap tujuan bernegara, mengingat daya tarik dan mengagungkannya karakteristik hukum ini dapat menjadi fatal.

Memancing jebakan kesalahan yang akhirnya menjadi sumberlah lahirnya para koruptor yang secara langsung dan tidak langsung dilegalkan.

Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja telah membawa polemik besar, yang membuat Sistem hukum Indonesia di persimpangan jalan ketidakpastian dan ketidakadilan.

Pada penjelasan pasal 112 ayat (2) Huruf a Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Ciptakerja menyatakan;

Yang dimaksud dengan “makelar” adalah makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yaitu pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu.

Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja.

Dapatkah Presiden membayangkan bahwa potensial korupsi dari pasal ini? sistem hukum khususnya negara modern atau negara sebesar Indonesia mengatur suatu Pasal tentang makelar yang diberikan mandat oleh Presiden?.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait