Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku antara lain sebanyak 34 karung berisikan pasir konsentrat, uang tunai sebesar Rp65,7 juta, 4 unit handphone serta 1 unit kendaraan patroli milik Security Risk Management (SRM) Freeport nomor lambung 01-9684.
Para pelaku beserta barang bukti diserahkan pihak Lanal Timika kepada pihak SRM Freeport untuk ditindaklanjuti, dan diterima langsung oleh Manager Security Lowland Freeport, Deki Kafiar.
“Tapi tidak menutup kemungkinan apabila permasalahan ini diserahkan kepada yang berwenang dalam hal ini Kepolisian yang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, itu kami serahkan kepada pihak Kepolisian apabila ada keterkaitan dari unsur lain. Jadi sementara yang kami tangkap ini semuanya orang sipil,” jelas Kapten Rony.
Baca Juga: Momen Presiden Jokowi Ajak Khusus Menhan Prabowo Kunjungan ke Maluku
Danton Satgas Amole Lanal Timika Letda Laut (P) Supratman yang memimpin tim melakukan penangkapan menyebut, proses penangkapan para pelaku.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh tim, kemudian melakukan penyergapan terhadap para pelaku berikut mengamankan barang bukti yang ada.
Baca Juga: Terima Kunjungan Dubes Kazakhstan, Prabowo Bahas Kerjasama Pertahanan
Pihak SRM Freeport selaku pihak yang menerima para pelaku dan barang bukti, menyampaikan bahwa hari ini juga akan membawa para pelaku beserta barang buktinya ke Polres Mimika untuk dilakukan diproses hukum.
“Kita akan limpahkan ke pihak Reskrim Mimika untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, hari ini juga,” katanya.
(**)