PB KAMI Desak Izin Perusahaan Penimbun BBM Dibekukan

Ketua Umum PB KAMI, Sultoni - SUARAPANTAU.COM/IST

Modus tersangka

Dikutip dari Tribun Jatim, dalam modusnya, dua orang ini membeli solar bersubsidi lalu menampungnya dalam gudang penyimpanan.

Solar ini lalu dijual kembali sebagai solar industri nonsubsidi dengan harga lebih murah. Kasus ini terungkap sejak 11 November 2022 lalu.

“Memang butuh proses panjang untuk pembuktian. Kami harus melibatkan Pertamina dan ahli,” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.

Eko menambahkan, kasus ini terungkap berkat aduan dari masyarakat, karena ada sebuah mobil box warna putih yang kerap membeli solar dalam jumlah besar.

Bacaan Lainnya

Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mendeteksi keberadaan mobil B 9616 WRU. Mobil ini di telah dilengkapi dengan peralatan khusus di dalam box, untuk mengalirkan solar dari tangki solar.

Dalam modus yang dijalankan, mobil ini dipakai untuk membeli solar bersubsidi di berbagai SPBU.
Tangki mobil ini dilengkapi pompa yang mengalirkan solar dari tangki, ke bak penampungan khusus.

Ada sejumlah bak penampungan yang juga disiapkan di dalam box.

“Saat solar dari SPBU dimasukkan tangki mobil, langsung dipompa ke bak penampungan. Jadi tersangka bisa membeli solar dalam jumlah banyak,” sambung Eko.

Mobil akan terus berpindah dari SPBU satu ke SPBU lainnya hingga bak penampungan penuh.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *