Solar subsidi ini lalu dipindahkan ke truk tangki yang dijadikan sarana pengangkutan.
Polisi menyita dua buah truk tangki dengan label PT Dina Raya Internusa.
Satu mobil warna biru putih dengan plat nomor AE 8698 UB berkapasitas 8000 liter.
Satu truk tangki lainnya berwarna biru N 9692 EF berkapasitas 4.500 liter.
Truk tangki AE 8698 UB yang ditangkap pertama saat mengirimkan solar subsidi yang disamarkan jadi solar industri, pada pukul 08.00 WIB, 11 November 2022 lalu di Jalan Raya Ngantru.
“Saat itu truk dikemudikan oleh MJ. Lalu MJ kami mintai keterangan untuk mengungkap asal solar itu,” tutur Eko.
Kepada polisi MJ mengaku membawa solar dari gudang di Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
(**)