SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Terdakwa Ferdy Sambo dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti mengamankan senjata milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan saat sidang kasus pembunuhan Yosua. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Sidang Wartawan Asrul Kembali Ditunda, Hakim Beri Kesempatan Terakhir JPU
JPU menyebut bahwa dia menyusun rencana untuk membunuh Yosua dengan sengaja menanyakan posisi senjata api milik Brigadir J kepada Richard Eliezer.
“Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer yang dijawab senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM yang diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM,” papar jaksa saat membacakan tuntutan untuk Sambo.
Baca Juga: Saksi Ahli JPU Sebut Wartawan Asrul Tak Bisa Dijerat UU ITE
Jaksa juga menyebut bahwa tindakan Ferdy Sambo mengamankan senjata Yousa tersebut bertujuan untuk mempermudah eksekusi.
“Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi,” kata Jaksa.