JPU Sebut Ferdi Sambo Rencanakan Pembunuhan Josua

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Terdakwa Ferdy Sambo dinilai  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti mengamankan senjata milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan saat sidang kasus pembunuhan Yosua. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Sidang Wartawan Asrul Kembali Ditunda, Hakim Beri Kesempatan Terakhir JPU

 JPU menyebut bahwa dia menyusun rencana untuk membunuh Yosua dengan sengaja menanyakan posisi senjata api milik Brigadir J kepada Richard Eliezer.

Bacaan Lainnya

“Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer yang dijawab senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM yang diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM,” papar jaksa saat membacakan tuntutan untuk Sambo.

Baca Juga: Saksi Ahli JPU Sebut Wartawan Asrul Tak Bisa Dijerat UU ITE

Jaksa juga menyebut bahwa tindakan Ferdy Sambo mengamankan senjata Yousa tersebut bertujuan untuk mempermudah eksekusi.

“Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi,” kata Jaksa.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *