Hal tersebut, menurut jaksa membuktikan bahwa ia telah menyusun rencana pembunuhan Yosua, yang berlawanan dengan kesaksian Sambo yang menyebut bahwa awalnya berniat menuju Depok untuk bermain bulu tangkis, tapi terpancing emosi saat melihat Yosua di pekarangan rumah dinasnya.
“Bahwa pelaksaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan, merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi,” imbuh jaksa.
(*/Chua)