SUARAPANTAU.COM, ASTANA – Mulai pukul 00.00 WIB hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023, Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan elektronik (e-VoA) ke Indonesia berlaku untuk Kazakhstan.
Kebijakan tersebut berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor IMI-0018.GR.01.01 Tahun 2023.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim menyebut kebijakan tersebut berisi Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (Electronic Visa on Arrival/ E-VOA), Visa Kunjungan Saat kedatangan (Visa on Arrival).
Baca Juga: Terima Kunjungan Dubes Kazakhstan, Prabowo Bahas Kerjasama Pertahanan
Selain itu juga berisi tentang Bebas Visa Kunjungan Untuk Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Duta Besar RI untuk Kazakhstan dan Tajikistan, Dr. M. Fadjroel Rachman menyampaikan terimakasih kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM yang telah memberikan fasilitas VoA biasa dan elektronik kepada Kazakhstan.
“Kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dan jajarannya. Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar layanan keimigrasian semakin cepat, mudah, dan modern,”




