Namun tidak menutup kemungkinan biaya jalan berbayar juga akan dibebani kepada pengemudi ojol atau kurir, akibat kebijakan tarif ojol dan kurir yang tidak layak.
Disaat Pemerintah belum mampu memberikan lapangan pekerjaan yang luas dan banyak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Sebaiknya Pemerintah jangan menambah beban hidup masyarakat.
Mirah Sumirat juga menanggapi terkait 25 ruas jalan berbayar yang saling terkoneksi dan waktu pemberlakuan ERP yang terdapat dalam Raperda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.
“Ini sama saja Pemerintah DKI Jakarta, akan terus membebani biaya jalan berbayar untuk setiap mobilitas masyarakat Jakarta yang sedang mencari rejeki, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia menambahkan, Jika ojol atau kurir dalam sehari harus bertugas di beberapa ruas jalan berbayar, tentunya akan sangat terbebani dengan kebijakan yang tidak bijak ini.
ASPEK Indonesia juga memiliki anggota pengemudi daring dan kurir, yang telah menyampaikan aspirasi keberatannya kepada ASPEK Indonesia, untuk disampaikan kepada Pemerintah DKI Jakarta.
“Kasihan masyarakat kecil, beban hidupnya menjadi semakin berat,” tutup Mirah Sumirat.
(**)