SUARAPANTAU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar uji publik terkait rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD DKI Jakarta di Pemilu 2024.
Turut hadir, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha, Reki Putera Jaya Ketua Kordiv Hukum dan Diklat juga ex officio Penanggung Jawab Tim Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu Tahun 2024.
Juga hadir, 16 ketua Partai Politik DPD Peserta pemilu Tahun 2024, ketua komis A DPRD provinsi DKI Jakarta dan pegiat Pemilu lainnya.
Baca Juga: Cara Kirim Tugas Kuliah Atau Artikel ke Media Online
Pengampu Ketua Divisi Teknis Nurdin, memamparkan tiga usulan dari KPU Provinsi DKI Jakarta yang sesuai dengan Jumlah Penduduk.
Pertama, dengan Jumlah Penduduk Pertama lebih dari 11.000.000 orang sampai dengan 20.000.000 orang memperoleh alokasi kursi 100 kursi (UU 7/2017, Pasal 188 ayat 2 huruf g).
Kedua, Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) Kursi (UU 7/2017, Pasal 189 ayat 2).
Baca Juga: Cara Mudah Kirim Berita Atau Rilis ke Media Online
Ketiga, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang (UU 29/2007, pasal 12 ayat 4).
Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta, Sunardi menyampaikan bahwa skema alokasi kursi akan diserahkan sepenuhnya pada KPU RI.
“Bahwa dengan tiga skema tersebut kpu Provinsi DKI jakarta akan menyerahkan kepada KPU RI juga akan dilampirkan catatan diskusi yang sudah disampaikan dalam Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu Tahun 2024,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima Suarapantau.com (22/1/2023).
“Sehingga KPU RI lah yang akan memilih condong di skema mana yang akan diputuskan,” sambungnya.