Efek domino dari hal tersebut akan memicu maraknya peredaran rokok murah dan meningkatkan variasi serta pilihan produk rokok yang lebih banyak di pasar.
Alih-alih mengurangi konsumsi, kondisi tersebut malah berpotensi akan menggiring masyarakat untuk cenderung mengalihkan konsumsinya ke produk rokok yang murah karena banyaknya pilihan.
Kondisi itu tentunya kontradiktif dengan tujuan peraturan/program yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan tersebut.
Baca Juga: Berikut Indikator Wujud Hidup yang Sehat Sebagai Tujuan SDGs
Untuk itu, kebijakan tarif cukai rokok yang diusung oleh pemerintah pada 2023 ini harus diikuti dengan penguatan kebijakan lain untuk memberikan dampak yang signifikan serta menekan fenomena rokok murah yang semakin menjamur.
Sanksi yang tegas terhadap siapa saja yang merokok di tempat umum juga dapat menjadi salah satu alternatif penegakan disiplin yang lebih kuat.
Kebijakan yang komprehensif yang diikuti sanksi tegas diharapkan dapat memberikan efek jera yang pada akhirnya dapat menurunkan minat masyarakat, khususnya remaja untuk merokok.
Penulis: Nindya Riana Sari
*Statistisi Pertama Badan Pusat Statistik (BPS) RI




