SUARAPANTAU.COM – Pemprov DKI Jakarta kembali menegaskan rencana pemberlakukan jalan berbayar bagi roda dua dan roda empat di beberapa ruas jalan di Jakarta.
Hal tersebut, ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo baru-baru ini.
Ia menegaskan bahwa seluruh kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat wajib berbayar jika memasuki jalan raya berbayar non toll atau dikenal dengan istilah ERP.
Rencana ini memang masih menjadi pembahasan antara pemerintah DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta, akan tetapi rencana Pemerintah DKI Jakarta untuk menerapkan ERP ini banyak menuai prokontra di tengah masyarakat.
Politis Gerindra DKI Jakarta, Braditi Moulevey merespon rencana untuk memberlakukan tarif jalan berbayar ini harus dikaji kembali secara menyeluruh.
“Apalagi saya dengar rencana dari Kepala Dinas Perhubungan mengatakan bahwa seluruh kendaraan bermotor wajib membayar baik kendaraan roda empat maupun roda dua, tidak terkecuali Ojol maupun kendaraan lainnya yang berplat hitam,” jelas Braditi Moulevey.
Menurut Bang Levy, jika hal tersebut benar akan diterapkan maka ada ketidakpekaan Syafrin Liputo terhadap kondisi masyarakat.
“Tahun 2023 ini tahun politik dan Bapak Heru merupakan Pejabat sementara Gubernur DKI Jakarta hingga 2024. saya rasa pak heru harus meninjau kembali rencana untuk menetapkan jalan berbayar ini,” tambahnya.