Nahdlatul Ulama dalam Pusaran Politik dan Demokrasi

Anggota Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar

Manusia saat ini juga harus menjaga agar akal selalu sehat, yaitu memilih  dan  memilah  informasi  faktual  atau  hoax,  jangan  terbawa  arus  informasi yang begitu derasnya tanpa dipikir terlebih dahulu manfaat dan madaratnya.

Kelima,Hifdu Al-Mal (menjaga  harta)  adalah  kewajiban  menjaga  harta  dari  unsur  yang merusak harta tersebut secara material fisiknya, misal dari pencurian, perampokan, begal dan lainnya.Juga menjaga harta halal tidak bercampur dengan harta haram.

Baik saat usaha mencari  harta  ataupun diberi harta.Jangan  sampai  ada  harta  riba atau  harta  suap  yang diterima.

Baca Juga: Sekjen DPP PAPERA: Prabowo Paket Komplit Manusia Langka

Bacaan Lainnya

Dalam konteks pemilu 2024 sekarang ini, pilihlah capres/cawapres dan anggota legislative yang juga peduli terhadap agama Islam dan seluruh ajarannya.

Paling tidak menggunakan lima unsur maqashidussyariah tersebut untuk menakar kualitas subjek pilihan kita. Jangan sampai  salah  pilih.Karena  salah  satu  niat  pemilu  ini  adalah  memilih  orang  yang  paling berkualitas untuk membawa masyarakat yang sejahtera, maju, adil dan makmur.

Konsep Keterwakilan Kader NU Dalam Politik Demokrasi?

Unsur mendasar demokrasi setidaknya melibatkan tiga unsur pokok, yaitu warga negara yang setara (demos), urusanpublik (public matters), dan kontrol publik (popular control).

Maka, pertanyaan-pertanyaan terpenting untuk mendiagnosa situasi dan kondisi demokrasi adalah: (1) siapa demos?; (2)bagaimana urusan publik dirumuskan?; dan (3) bagaimana kontrol publik dijalankan?.

Baca Juga: Nadia Salsabilla: Faktor Pendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Pertanyaan-pertanyaan ini sangat erat kaitannya dengan persoalan keterwakilan dan partisipasi. Keterwakilan berkaitan dengan jaminan atas hak-hak setiap warga negara untukmewujudkan kepentingan-kepentingannya.

Sedangkan partisipasi berkaitan dengan jaminan atas hak-hak setiap warga negara untuk ikut serta secara aktif di dalam proses-proses politik yang menentukan pengambilan, pelaksanaan dan kontrol atas kebijakan-kebijakan publik.

Institusi keterwakilan dan partisipasi yang demokratis harus menjamin hak dan kepentingan setiap warga negara. Abai terhadap kedua aspek itu, maka demokrasi hanyalah sebatas serangkaian prosedur demokrasi, dan karena itu jauh dari demokrasi yang substansial.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *