KRITIK terhadap sistem pemilu proporsional tertutup terus bergulir dan menuai respon beragam dari publik.
Terkait gugatan atas Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Sistem Proporsional Tertutup berpeluang meningkatkan kualitas Demokrasi serta memberikan kesempatan besar untuk meningkatkan trust rakyat terhadap Partai Politik.
Baca Juga: Nahdlatul Ulama dalam Pusaran Politik dan Demokrasi
Proporsional tertutup akan membuka peluang bagi kader-kader terbaik partai yang tentu memiliki dedikasi dan track record yang baik untuk mewakili rakyat di parlemen.
Melalui verifikasi kader-kadernya yang memiliki kualitas dan integritas agar legislator kita benar-benar berkualitas sesuai amanah konstitusi UUD 1945 Pasal 22 E ayat 3.
Baca Juga: Berpolitik dengan Akal
Bahwa peserta pemilu legislatif adalah partai politik. Dalam hal proses kandidasi di internal partai politik dengan mempertimbangkan prinsip transparansi, akuntabilitas serta partisipatif.
Penerapan sistem apapun memiliki sisi plus minusnya, hanya saja terhadap sistem proporsional terbuka sejauh ini.