Selain itu, juga karena faktor lemahnya fungsi pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kota dan kabupaten.
Mirah Sumirat mendesak Pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Selain pelanggaran upah lembur, potensi kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan yang banyak terjadi antara lain adalah pembayaran upah di bawah upah minimum, tidak diberikannya hak cuti.
Pelanggaran jam kerja yang eksploitatif, buruh tidak didaftarkan BPJS, termasuk tindak pidana menghalangi pendirian dan aktivitas serikat pekerja.