SUARAPANTAU.COM – Ketua KPU Jakarta Timur, Wage Wardana ingatkan Pantarlih harus jaga kerahasiaan Data Pemilih.
Wage Wardana minta semua panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk menjaga kerahasiaan data calon pemilih saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
“Sejak awal sudah saya sampaikan kepada pantarlih tentang prinsip kerahasiaan data pribadi calon pemilih,” kata Wage Wardana, di Jakarta, Ahad (19/2/2023).
Baca Juga: KPU Lantik Pantarlih 65 Kelurahan se-Jakarta Timur Pemilu 2024
Wage Wardana melarang semua pihak penyelenggara pemilu, kecuali pantarlih untuk mendokumentasikan lembaran kerja.
Mengingat terdapat nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kepala keluarga (KK) calon pemilih.
Baca Juga: PPK dan PPS Ikuti Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih KPUD Jaktim
Dia mengingatkan, seluruh penyelenggara pemilu, termasuk pantarlih memiliki kewajiban untuk melindungi data pemilih.
Pantarlih pun dilarang memberikan atau menyebarkan identitas calon pemilih, khususnya NIK kepada pihak lain.