SUARAPANTAU.COM – DPP KNPI desak Pemkot Padang Sumatera Barat bertanggungjawab atas Rumah Singgah Bung Karno di Kota Padang rata dengan tanah.
DPP KNPI menyayangkan cagar budaya tersebut malah dihancurkan padahal merupakan cagar budaya.
Dilansir dari Padang.goid, Rumah Singgah Bung Karno yang berada di Padang tersebut sebelumnya pernah dijadikan sebuah kafe bernama Tiji Cafe. Akan tetapi, kafe tersebut sudah ditutup.
Baca Juga: Ketum KNPI Yana Maulidia Jusra Dukung Sikap Luhut Terkait OTT KPK
Rumah Emma Idham sendiri telah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Padang dengan Nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.
Selain itu, jika melihat dokumen Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Baca Juga: Refleksi Kebangkitan Gerakan Pemuda Menyongsong Musda KNPI Bantaeng
Terlihat jelas bahwa rumah Emma Idham menjadi salah satu bangunan kuno, bangunan kolonial, dan obyek bersejarah di Kota Padang yang dilestarikan.
Dari dokumen tersebut pula, dapat diketahui bahwa sebelum berganti nama menjadi “Rumah Emma Idham”, bangunan tersebut lebih dulu dikenal dengan sebutan “Rumah Dr. Woworuntu”.