SUARAPANTAU.COM – Mahkamah Agung (MA) merilis data berhasil memutus 28.024 perkara sepanjang Tahun 2022 lalu.
Dalam laporan resmi MA, jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung pada tahun 2022 mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yaitu sebesar 46,33% dibandingkan perkara yang masuk di tahun 2021.
Dengan meningkatnya jumlah perkara yang masuk di tahun 2022 maka beban penyelesaian perkara otomatis juga menjadi meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Diduga Terima Suap, Kajari Manado Dilaporkan ke Jaksa Agung
Sementara jumlah Hakim Agung yang ada saat ini hanya 45 orang dari jumlah seharusnya menurut undang-undang, yaitu 60 orang.
Beban perkara pada Mahkamah Agung tahun 2022 adalah sebanyak 28.284 perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 28.109 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara.
Baca Juga: Tamsil Linrung Sah Gantikan Fadel Muhammad Sesuai Putusan Pengadilan
Dari jumlah beban perkara tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara di tahun 2022 sebanyak 28.024 perkara.
Jumlah perkara yang diputus tersebut meningkat 45,71% dari jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021, sekaligus menjadi jumlah dan prosentase memutus tertinggi sepanjang berdirinya Mahkamah Agung.