SUARAPANTAU.COM – Ratusan massa yang tergabung dalam Komunitas Peduli John Rettob, Mimika Membangun dan Masyarakat Peduli Keadilan, berunjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Timika, Selasa (7/3/2023).
Mereka menuntut pihak kejaksaan, agar tidak mempolitisasi dan melakukan kriminalisasi terhadap Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Tak hanya itu, kehadiran mereka juga sekaligus memberikan dukungan moril terhadap Johannes Rettob. Sebab, pada Rabu (8/3/2023) besok, Johannes dijadwalkan akan menjalani sidang Pra Peradilan di Jayapura.
Marianus Maknaipeku, selaku orator menyampaikan, proses hukum dan kasus yang dituduhkan kepada Johannes Rettob, telah menyalahi prosedur hukum.
“Plt Bupati Mimika tulus membangun Mimika ini, kembalikan dia (JR) kepada kami masyarakatnya, agar Beliau memperbaiki rumahnya (Mimika) ini, agar bisa membangun dari kampung ke kota,” ucapnya.
Saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Mimika di Mile32, warga hadir dengan membawa serta peti mati bertuliskan ‘Keadilan Mati’.
Tulisan tersebut menandakan bahwa rakyat Mimika menolak upaya kriminalisasi dan politisasi, yang disutradarai Kejati Papua dan Kejari Mimika.
Warga mengaku memahami bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh dua lembaga hukum ini, telah menyalahi aturan dan sengaja dipaksakan secara semena-mena.
Saat berita ini diturunkan, ratusan massa masih menduduki Kantor Kejaksaan Mimika. Mereka terus berorasi menyampaikan berbagai tuntutan.