Transparansi dan Akuntabilitas Perguruan Tinggi, Belajar dari Universitas Harvard
SUARAPANTAU.COM – Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), mengamanatkan bahwa Setiap Badan Publik yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik untuk masyarakat luas.
Hal tersebut, mengikat berbagai lembaga baik eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya.
Semangatnya untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan bisa menghindarkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sehingga tercipta tata pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance).
Baca Juga: Riset Universitas Ciputra Surabaya dan WADAS Terkait Kesejahteraan Buruh Jawa Timur 2022
Kebijakan ini dioperasionalkan melalui Permendikbudristekdikti No. 75 Tahun 2016 tentang Layanan Infromasi Publik dan diperbaharui oleh Permendikbud No. 41 Tahun 2020 tentang Layanan Infromasi Publik.
Peraturan yang lama mencakup perguruan tinggi negeri dan swasta, sedangkan peraturan baru hanya untuk perguruan tinggi negeri.
Organisasi layanan Informasi Publik sesuai pasal 2 pada peraturan di atas disebut sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pejabat ini bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik. PPID PTN pasal 3 ayat menyatakan Atasan PPID PTN dijabat oleh pimpinan perguruan tinggi negeri sebagai penanggung jawab dengan personalianya.