Transparansi dan Akuntabilitas Perguruan Tinggi, Belajar dari Universitas Harvard

Transparansi dan Akuntabilitas Perguruan Tinggi, Belajar dari Universitas Harvard (Ilustrasi). Pixabay.com/Scarie20

Transparansi dan Akuntabilitas Perguruan Tinggi, Belajar dari Universitas Harvard

SUARAPANTAU.COM – Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), mengamanatkan bahwa Setiap Badan Publik  yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik untuk masyarakat luas.

Hal tersebut, mengikat berbagai lembaga baik eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya.

Semangatnya untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan bisa menghindarkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sehingga tercipta tata pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance).

Baca Juga: Riset Universitas Ciputra Surabaya dan WADAS Terkait Kesejahteraan Buruh Jawa Timur 2022

Kebijakan ini dioperasionalkan melalui Permendikbudristekdikti No. 75 Tahun 2016 tentang Layanan Infromasi Publik dan diperbaharui oleh Permendikbud No. 41 Tahun 2020 tentang Layanan Infromasi Publik.

Peraturan yang lama mencakup perguruan tinggi negeri dan swasta, sedangkan peraturan baru hanya untuk perguruan tinggi negeri.

Organisasi layanan Informasi Publik sesuai pasal 2 pada peraturan di atas disebut sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pejabat ini bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik. PPID PTN pasal 3 ayat menyatakan Atasan PPID PTN dijabat oleh pimpinan perguruan tinggi negeri sebagai penanggung jawab dengan personalianya.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *