ASPEK Indonesia: Cipta Kerja jadi UU, Bukti DPR Hanya Stempel Pemerintah

Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat - SUARAPANTAU.COM
Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat - SUARAPANTAU.COM

SUARAPANTAU.COM – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyatakan kekecewaan dan penolakannya terhadap keputusan DPR RI.

Yakni mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU).

Menurutnya, Indonesia kembali ke jaman Orde Baru, karena DPR RI hari ini ternyata hanya menjadi stempel bagi Pemerintah.

Baca Juga: ASPEK Indonesia Tolak Keras Permenaker No 5 Tahun 2023

Bacaan Lainnya

“Bahkan mengabaikan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan memerintahkan dilakukan perbaikan dalam dua tahun!,” jelas Mirah Sumirat.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, SE, dalam keterangan pers tertulis kepada Suara Pantau. Rabu (22/3/2023).

Baca Juga: ASPEK Indonesia: Usut Tuntas Bentrokan Pekerja di PT GNI Morowali

Ia juga menyebut pengabaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi sesungguhnya adalah pengabaian terhadap hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja tanpa adanya kegentingan yang memaksa, juga merupakan bukti arogansi kekuasaan Pemerintahan Joko Widodo bersama DPR RI.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *