Dirinya mengatakan UU Cipta Kerja semata-mata hanya ingin melindungi kepentingan pemodal.
“Tidak dibahasnya Perppu Cipta Kerja dalam sidang pertama sejak Perppu diterbitkan, membuktikan sesungguhnya tidak ada kegentingan yang memaksa yang menjadi syarat formil penerbitan Perppu Cipta Kerja,” lanjutnya.
Dirinya berharap DPR seharusnya menjadi wakil rakyat justru tidak lagi memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
ASPEK Indonesia menilai Isi Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI, tidak jauh berbeda dengan isi UU Cipta Kerja, yang banyak merugikan kepentingan pekerja.
“Hilangnya kepastian jaminan pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial dalam UU Cipta Kerja maupun dalam Perppu, akan menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.
(*)