SUARAPANTAU.COM – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menolak keras dan meminta kepada Pemerintah untuk BATALKAN Permenaker No. 5 Tahun 2023.
UU tersebut terkait Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Demikian disampaikan Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, SE dalam keterangan pers tertulis kepada media (21/03), dalam permenaker tersebut, pengusaha dalam hal ini eksportir dapat momotong 25% upah para pekerja.
Baca Juga: Peringati Hari Perempuan Internasional, Berikut Tuntutan ASPEK Indonesia
Mirah Sumirat menyatakan sungguh malang nasib para pekerja/buruh Indonesia. Betapa tidak, belum hilang dari ingatan atas hadirnya Permenaker nomer 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua ( JHT).
“Di mana salah satunya mengatur JHT baru bisa dicairkan jika pemiliknya sudah berusia 56 tahun atau meninggal dunia,” jelasnya.
Baca Juga: ASPEK Indonesia: Usut Tuntas Bentrokan Pekerja di PT GNI Morowali
Merugikan Buruh
Permenaker JHT ini, kata dia menuai polemik dan ditolak mentah-mentah oleh para buruh karena berpotensi merugikan para buruh/pekerja Indonesia yang kemudian hari di revisi kembali oleh pemerintah.
Belum usai rasanya para pekerja merasakan dampak dari pandemi covid 19 yang mengakibatkan PHK massal sebagian besar di semua sektor, banyak pekerja di rumahkan tapi upahnya tidak dibayar.