Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPPARPROV) adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat provinsi yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan.
RIPPARPROV merupakan petunjuk dan pedoman umum dalam melaksanakan pemeliharaan kebudayaan, potensi kepariwisataan pada setiap tingkatan pemerintah di daerah.
RIPPARPROV merupakan kebijakan yang dilakukan dalam hal mengatur pembangunan pariwisata, dengan tujuan sebagai acuan pedoman dalam perencanaan pembangunan pariwisata di daerah sesuai dengan potensi-potensi wisata yang ada, sehingga mampu menjadi daya tarik wisata Daerah.
Selain itu juga dapat menjadi acuan dalam menggerakkan ekonomi masyarakat dan tentu saja mendorong pemberdayaan masyarakat. Sasaran pembangunan kepariwisataan merupakan hasil yang akan dicapai secara nyata dengan pembangunan kepariwisataan yang dilakukan.
Rumusan sasaran harus dinyatakan lebih spesifik dan terukur. Sasaran pembangunan kepariwisataan dapat diukur melalui peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara, peningkatan jumlah pergerakan wisatawan nusantara, peningkatan pengeluaran wisatawan, pendapatan asli daerah dari pariwisata, produk domestik regional bruto daerah dari pariwisata, dan penyerapan tenaga kerja di bidang kepariwisataan.
Pemerintah Provinsi Riau pada tahun 2022 yang lalu telah mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Tahun 2021-2035.