SUARAPANTAU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran sejumlah pihak terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur.
Baru-baru ini, KPK RI mengumumkan mencekal empat anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).
Mereka adalah Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024), Kusnadi (Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024), Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024), dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024).
Baca Juga: Profil Ridwan Rumasukun Plh Gubernur Papua Gantikan Tersangka Korupsi Lukas Enembe
“Benar, tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 4 orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/3/2023) lalu.
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk enam bulan hingga Juli 2023.
Baca Juga: Forum Advokasi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Rumbia ke Kejati
“Cegah pertama ini berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan,” kata Ali.
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri oleh KPK dilakukan agar saat mereka dimintai keterangan tengah berada di dalam negeri.