Analisis Dampak Pembuatan UU Cipta Kerja dalam Perspektif Pendidikan Kewarganegaraan

Hukum (Ilustrasi) - Foto/Ist

GAGASAN pembuatan UU Cipta Kerja ini dicetuskan oleh Presiden Jokowi saat pidato pelantikannya sebagai presiden RI pada 20 Oktober 2019.

Saat itu presiden mengatakan bahwa diperlukan omnibus law untuk mengatasi berbagai tumpang tindih regulasi, terutama yang berkaitan dengan investasi dan lapangan kerja.

Tak lama setelah pidato tersebut disampaikan, Presiden Joko Widodo segera memerintahkan jajarannya untuk menyusun draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Kemudian draf tersebut selesai dikerjakan pada 12 Februari 2020.

Setelah itu, RUU Cipta Kerja ini mulai dibahas oleh anggota legislatif pada 2 April 2020.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: RIPPAR Riau: Upaya Kolaborasi Lintas OPD Mendorong Pengembangan Kepariwisataan

Namun, RUU ini banyak mendapatkan protes dari banyak kalangan, terutama kaum buruh. Aksi protes berupa demo banyak dilakukan buruh sebagai bentuk protes atas peraturan ini.

RUU ini dinilai merugikan para kaum pekerja dan lebih menguntungkan bagi pihak pengusaha.

Baca Juga: Catatan Nandang Sudrajat Usai Keliling Daerah Jabar Kunjungi Pasar Rakyat

Merespon aksi protes tersebut, Presiden Jokowi memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja khusus klaster ketenagakerjaan pada 24 April 2020. Namun penundaan tersebut tidak berlangsung lama karena pada 25 September 2020, DPR dan pemerintah kembali membahas RUU tersebut.

Pembahasan RUU Cipta Kerja ini dikebut hingga selesai dan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai UU pada 5 Oktober 2020.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *