SUARAPANTAU.COM – Kekerasan seksual terhadap anak ataupun perempuan masih menjadi permasalahan umum yang harus diselesaikan. Bahkan, kekerasan ini dapat terjadi di lingkungan sekolah. Berbagai kekerasan terhadap anak maupun perempuan dapat berupa kekerasan fisik dan psikis.
Kekerasan fisik yakni perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Sedangkan, kekerasan psikis merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak.
Bahkan, juga dapat mengakibatkan kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang dikenal maupun tidak dikenal untuk tujuan tertentu maupun komersial, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Salah satu bentuk kekerasan seksual itu ialah pelecehan seksual.
Baca Juga: Huawei Gandeng Perusahaan Otomotif Seres Bangun Proyek Mobil Listrik
Asosiasi Psikologi Amerika Serikat menyatakan pelecehan seksual sebagai tindakan atau aktivitas seksual yang tidak diinginkan, yang dilakukan dengan cara pemaksaan, kekuatan, dan ancaman.
Para ahli berpendapat pelecehan seksual tidak selalu berfokus kepada hubungan seksualnya, tetapi lebih bagaimana sang pelaku yang menggunakan kekuatan dan kekuasaan pada sang korban.
Ada beberapa jenis pelecehan seksual.
Termasuk di antaranya adalah pemerkosaan, penganiayaan seksual, dan juga penyerangan seksual. Pemerkosaan adalah hubungan seksual di mana salah satu pihak tidak menginginkannya.
Baca Juga: Nissan Bakal Rilis 19 Model Mobil Listrik Baru Hingga 2030 Siap Kuasai Pasar Global
Situasi ini, bisa terjadi seandainya salah satu pihak sedang tidak memiliki kondisi mental yang sehat atau memang tidak mau melakukannya (pihak tersebut diperkosa di bawah pengaruh obat atau sedang mabuk).
Pemerkosaan tidak hanya dapat terjadi pada pria atau wanita lajang, tetapi bisa juga terjadi pada pasangan suami istri. Pemerkosaan dalam perkawinan terjadi jika hubungan seksual dilakukan dengan kekerasan.
Sedangkan penganiayaan seksual biasanya terjadi pada anak-anak. Berdasarkan data Jaringan Nasional Pemerkosaan, Pelecehan dan Incest sekitar 44% pelecehan seksual terjadi pada korban berusia di bawah 18 tahun.
Baca Juga: IIMS 2023: Wuling Tampilkan Modifikasi Mobil Air EV Daily Sporty Concept
Incest adalah penganiayaan seksual yang dilakukan kepada anak oleh saudara atau anggota keluarga yang sedarah dengan korban. Adapun penyerangan seksual adalah melakukan atau mencoba melakukan hubungan seksual dengan orang lain tanpa persetujuan darinya.
Menyentuh dan meraba korban termasuk dalam kategori ini. Tidak semua jenis pelecehan seksual berakhir dengan hubungan seksual. Kesukaan seseorang dalam melihat orang lain melakukan hubungan seksual (voyeurisme) dan pengaruh dari pornografi sudah merupakan bentuk dari pelecehan seksual.
Karenanya, ada juga pornografi balas dendam, yaitu dengan memaksa seseorang untuk berpartisipasi dalam pornografi.