Saiful Chaniago: Presiden Indonesia Lalai Terhadap Konstitusi

Hukum (Ilustrasi) - Foto/Ist

Presiden Indonesia Lalai Terhadap Konstitusi
Penulis: Saiful Chaniago (Waketum DPP KNPI)

SEHARI sebelum lebaran idul fitri di tahun 2023 saat ini, seluruh rakyat Indonesia dikagetkan dengan langkah pimpinan tertinggi partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP).

Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum PDIP, telah memutuskan dan menunjuk Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden Indonesia, untuk pemilihan umum tahun 2024.

Dalam perspektif politik, keputusan yang demikian merupakan suatu keniscayaan menjelang momentum politik, yakni pemilihan umum tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Keputusan politik terhadap calon Presiden oleh PDIP, yang langsung disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum PDIP, yang juga turut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Tentunya, sikap yang demikian telah mendapatkan penilaian oleh seluruh rakyat Indonesia dari pelbagai perspektif. Kami pun memberikan penilaian berdasarkan perspektif konstitusional sebagai keniscayaan kepemimpinan negara pada kapasitas normatif.

Nilai konstitusional telah mempertegas dalam pasal 4 ayat 1 undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.

Pada pasal 9 UUD 1945, yakni sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

“Janji Presiden :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Demikianlah ketegasan konstitusional Presiden Republik Indonesia sebagai wujud kenegarawanan pemimpin bangsa dan negara Republik Indonesia.

Keterlibatan presiden Indonesia Joko Widodo, dalam turut mendorong dan mendukung keputusan calon Presiden oleh partai politik, yakni PDIP. Tentunya telah mengabaikan nilai konstitusional sebagaimana pada pasal 4 dan 9 UUD 1945 diatas.

Presiden juga, telah menghilangkan nilai kenegarawanannya sebagai pemimpin bangsa dan negara Republik Indonesia. Sewajibnya, Presiden konsisten terhadap perintah undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945.

Dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan negara, Presiden seharusnya lebih mengutamakan kepentingan kemaslahatan berbangsa dan bernegara dengan seadil-adilnya, sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya.

Agar kemudian Presiden mampu mempertegas eksistensinya, guna mewujudkan kepentingan kebersamaan dalam suasana politik pada pemilihan umum tahun 2024.

Secara tegas, kami menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia telah lalai menjalankan undang-undang dasar negara Republik Indonesia. Kami berharap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo segera menjelaskan secara tegas dan terukur berdasarkan nilai konstitusional negara, kepada seluruh rakyat Indonesia.

Atas keterlibatannya dalam momentum keputusan politik oleh partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP). Karena sikap keterlibatannya secara langsung dalam momentum keputusan calon Presiden oleh PDIP telah mencederai nilai konstitusional negara Republik Indonesia.(*)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *