“Berkenaaan dengan pengembangan karer ini, Undang undang ASN memberikan isyarat untuk memperhatikan 6 hal, yaitu kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, Kebutuhan Organisasi, Mempertimbangkan Integritas, dan Mempertimbangkan Moralitas,”
Kenaikan pangkat bagi PNS merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian kepada negara.
“Secara tegas disebutkan bahwa kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang karena prestasi kerja yang diperoleh sesuai dengan persyaratan dan aturan yang beriaku,” jelas H Sulaiman
Senada dengan Sekda Luwu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Supervisi Kepegawaian BKN Kanreg IV Makassar, Abdul Rajab Ma’mun, S.Sos, M.A.Adm, SDA menyampaikan ujian tersebut untuk pengembangan karir.
“Ini adalah proses pengembangan karier, bukan perbaikan nasib, karena bapak dan ibu merupakan calon-calon pemimpin masa depan,” ucap Abdul Rajab
Abdul Rajab mengutarakan, setelah ujian dan jika dinyatakan lulus, maka para peserta diharapkan lebih meningkatkan kinerjanya sebagai bahan penilaian bagi atasan untuk pemberian penghargaan kenaikan pangkat atau golongan.