SUARAPANTAU.COM – Merawat toleransi dan kerukunan umat beragama merupakan salah satu perhatian serius pemerintah Bangsa Indonesia sebagai negara multikultural.
Bangsa Indonesia adalah bangsa multikultural, dan plural yang terdiri dari masyarakat yang sangat beragam baik etnik, adat istiadat, bahasa, budaya, agama dan golongan.
Keberagaman yang ada adalah fakta sejarah dan sosial yang tidak bisa dipungkiri oleh siapapun. Keberagaman merupakan modal kebangsaan yang dapat dijadikan sebagai kekayaan bangsa yang tidak ternilai harganya dan membawa kebanggan tersendiri.
Baca Juga: Menghalang Radikalisme dan Intoleransi dengan Moderasi Beragama
Toleransi memiliki peran yang sangat penting sebagai pondasi kerukunan umat beragama. Tanpa kebebasan beragama tidak mungkin ada kerukunan antar umat beragama, karena kebebasan beragama sendiri pada hakikatnya adalah dasar bagi terciptanya kerukunan antar umat beragama (Ripai, 2022:164).
Kebebasan beragama juga merupakan hak manusia yang langsung diberikan oleh Tuhan serta tidak boleh ada seorang pun yang melarangnya. (Nurni, 2018:183-206).
Namun kebebasan beragama bukan berarti bebas dalam menjalankan ibadah dan ritual keagamaan tanpa adanya aturan yang mengikat.
Dalam konteks yang lebih luas, toleransi tidak hanya terkait dengan intra agama maupun antar agama, namun juga mengarah pada perbedaan, ras, gender, budaya, sosial, politik dan lain sebagainya. Toleransi mengacu pada sikap terbuka, lapang dada, kesukarelaan, dan ramah dalam menerima perbedaan.
Toleransi memberikan ruang bagi setiap orang untuk mengekspresikan keyakinannya. (Aziz, 2019:18).
Dimana toleransi memiliki sikap moderat, adil dan berdiri atas semua kepentingan kelompok ataupun golongan.Toleransi sendiri dapat dimulai dengan menghormati dan menerima akan adanya perbedaan sebagai wujud kerukunan umat beragama.