Muhammad Jufri Jadi Pemateri Diskusi di Bawaslu Jakpus, Bahas Penyelesaian Sengketa Pemilu

JAKARTA – mantan Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, S.sos., SH., M.Si menjelaskan proses penyelesaian sengketa pemilu.

Hal itu disampaikan saat menjadi pemateri pada acara diskusi yang diselenggarakan Bawaslu Jakarta Pusat pada hari Selasa, 30 Mei 2023.

Diskusi tersebut bertajuk fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa bertempat di hotel Yuan Garden Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bawaslu Jakpus Tekankan Pentingnya Peran Tenaga Pendidik bagi Pemilih Pemula di Pemilu 2024

Muhammad Jufri menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi pada pemilu 2024 yang akan datang.

“Sengketa itu dibagi jadi dua sengketa antar peserta pemilu dan sengketa peserta dan penyelenggara pemilu. Untuk menyelesaikan sengketa itu dapat dilakukan dengan cara mediasi dan adjudikasi,” katanya.

“Sengketa pemilu hasilnya akan diputuskan dalam berita acara/surat keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Provinsi,” jelas Jufri.

Kemudian ia juga menyampaikan beberapa tahapan yang  potensi terjadinya sengketa pemilu.

“Potensi sengketa terjadi pada tahapan pendaftaran, verifikas, dan penetapan peserta pemilu (parpol, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian, kepengurusan gand dari partai politik yang dapat mengakibatkan munculnya calon ganda dari parpol itu,” jelasnya.

Selanjutnya, tahap penetapan daerah pemilihan yang mana saat itu terdapat perubahan DA2K yang dapat menyebabkan perubahan jumlah kursi.

Baca Juga: Reki Putera Jaya Buka Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bawaslu Jakarta Selatan

Kemudian, tahapan pelaporan dana kampanye, ketika peserta pemilu terlambat melaporkan LADK, LPSDK dan LPPDK ini tentu dapat menjadi potensi sengketa.

“Yang selanjutnya pada tahapan kampanye dan pemenuhan persyaratan administrasi calon yang diajukan dan validasi kelengkapan dokumennya apakah sesuai fakta, misalnya ijazah dan Ktp pemilih,” jelasnya.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait