Pemkab Luwu Laksanakan Sosialisasi Pembebasan Lahan PT Masmindo Dwi Area Bersama Warga

SUARAPANTAU.COM, LUWU – Tim Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu mengadakan sosialisasi kepada para pemilik lahan terkait dengan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) untuk kebutuhan operasi tambang di Camp Awak Mas–Masmindo, Rabu (31/5).

Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah Luwu H. Sulaiman, Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, perwakilan Kajari Luwu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Gunawan Hamid, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muhammad Arsal Arsyad.

Ada juga Kepala Inspektorat Daerah Achmad Awwabin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Andi Palanggi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Muhammad Rudi, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Sofyan Thamrin.

Kemudian Camat Latimojong Supriadi, Kepala Desa Ranteballa Etik, Kepala Desa Boneposi Hamka, General Manager External Affairs Wahyu Diartito beserta jajaran Manajemen Masmindo, serta sekitar 40 warga pemilik lahan.

Kegiatan ini mengusung dua dua agenda pokok, yakni sejumlah arahan dari pejabat terkait, yang kemudian dilanjutkan dengan dialog (tanya-jawab) dengan peserta yang hadir.

Dalam arahannya, H. Sulaiman menekankan kepada semua pihak tentang pentingnya percepatan investasi seperti yang selalu diamanatkan oleh pemerintah pusat sebagaimana Pemkab Luwu juga memiliki komitmen yang sama untuk mendorong investasi Masmindo agar dapat segera berjalan.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi menekankan pentingnya aspek legitimasi dan juga kesadaran hukum warga masyarakat, terutama terkait proses pembebasan lahan yang dilakukan Masmindo.

Menurutnya ini penting untuk menghindari masyarakat agar tidak berisiko berhadapan dengan proses hukum menyangkut hal-hal terkait keabsahan dokumen, dan hal lainnya karena tidak pahamnya mereka.

“Semua pihak dapat saling menjaga dan saling memberi manfaat,” katanya.

Kepala BPN Luwu Gunawan Hamid menyampaikan sejumlah arahan terkait status perizinan Masmindo serta status lahan yang ada di sekitar wilayah perusahaan.

Dijelaskan status izin Masmindo adalah kontrak karya yang merupakan perjanjian negara dengan pihak perusahaan. Dijelaskan bahwa di sekitar wilayah Masmindo ada sejumlah area yang berstatus tanah negara, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.

“Perlu disampaikan agar masyarakat bisa memahami ketentuan dimaksud, dan jangan sampai berhadapan dengan hukum karena hal tersebut,” kata Gunawan.

Ia menyebutkan ada tiga pengelompokkan status lahan yakni lahan berstatus hak milik yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat, tanah negara dalam penguasaan secara fisik dan pemiliknya menunaikan kewajibannya dan tanah negara berstatus bebas tanpa penguasaan.

“Perusahaan jangan sampai melakukan pembayaran lahan jika pemilik lahan dimaksud tidak menunaikan kewajibannya yakni membayar PBB,” katanya.

Warga masyarakat yang hadir menyambut baik adanya sosialisasi ini. Menurut warga, perlu ada banyak arahan dari instansi terkait, terutama agar tidak terjadi kesimpangsiuran di antara warga yang dapat menimbulkan perselisihan.

Warga juga berharap agar kegiatan sosialisasi semacam ini yang dilakukan langsung di lapangan bisa lebih diperbanyak dan ditingkatkan lagi ke depan. (rls/*)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait