Yusrang: Pengawasan Pemilu Bagi Generasi Z

Yusrang, SH.,MH. (Dosen Hak Asasi Manusia Uniasman)

Penulis: Yusrang, SH.,MH. (Dosen Hak Asasi Manusia Uniasman)

SUARAPANTAU.COM – Generasi Z adalah generasi yang lahir antara 1995 – 2010, banyak yang menyebut pula sebagai generasi Stroberi. Namun hal itu mengarah ke stigma yang negative mengangap generasi yang rapuh.

Mereka merupakan generasi yang tumbuh dewasa dalam era digital yang berkembang pesat, yakni teknologi dan internet memainkan peran penting dalam kehidupan sehari-hari mereka. Sebagian besar bahkan diasuh oleh social media dan terhubung secara online sejak dini.

Dalam pemilu, generasi Z akan menjadi dua elemen penting dalam demokrasi, pertama adalah generasi yang telah dapat menggunakan hak pilihnya. Atau dalam hal sebagai pemilih potensial yang telah cukup umur 17 tahun atau telah dapat memilih sebagai mana aturan pemilu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Kemajuan atau Kemunduran Demokrasi di Indonesia?

Kedua, anak generasi yang belum cukup 17 tahun atau belum memenuhi persyaratan dalam menggunakan hak pilihnya.

Elemen pertama ini ada yang telah melalui proses pemilu dan ada juga yang baru menjadi pemilih potensial, yang akan menjadi tahun politik pertamanya.

Keterlibatan mereka sangat berpengaruh, menurut data statistik hampir separuh penduduk kota Bone adalah generasi Z (Sumber : Bone dalam Angka 2023).

Hal ini harus menjadi fokus yang besar, karena sebagai bonus demografi, juga menjadi generasi penentu kearah mana Bone kedepan.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *