SUARAPANTAU.COM, LUWU – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diwacanakan bakal direvisi.
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin mengatakan bahwa wacana revisi PP 49 Tahun 2018 merupakan harapan dari semua Non ASN.
“Wacana revisi PP 49 tahun 2018 harus dilakukan sebelum bulan November tahun 2023, wacana ini sebenarnya merupakan harapan dari semua Non ASN,” kata Ahkam Basmin, Jumat (02/6).
Menurutnya jika PP 49 tahun 2018 tidak direvisi maka akan berdampak pada penghapusan tenaga Non ASN. Karena itu, pemerintah daerah harus mengambil langkah antisipasi.
“Salah satu opsi yang dapat dipilih yaitu dengan sebanyak-banyaknya mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK,” ujarnya.
Ia menilai langkah antisipasi lainnya yaitu mengalihkan tenaga teknis yang ada di beberapa SKPD termaksud di Kecamatan dan Kelurahan untuk dialihkan kepada dinas yang memang membutuhkan tenaga teknis.
“Seperti di Satpol PP, Damkar, Perhubungan, BPBD, dan Dinas Sosial khususnya Tagana, yang memang membutuhkan tenaga teknis,” ungkapnya.
Namun demikian, Ahkam mengaku jika kondisi saat ini, banyak dinas yang jumlah non ASN-nya telah melebihi beban kerja.
“Sebenarnya beberapa dari pekerjaan itu bisa dikerjakan oleh ASN dan sejauh ini Pemkab Luwu sudah salah satu langkah antisipasi yakni merekrut PPPK,” pungkasnya. (rls/*)