Analisis Hukum Peran Jaksa sebagai Penyidik dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi

Hukum (Ilustrasi) - Foto/Ist

Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst

SUARAPANTAU.COM – Tindak pidana korupsi dalam ranah hukum pidana, dikategorikan sebagai tindak pidana khusus bersifat extraordinary crime dan kompleks.

Sebab salah satu alasannya yakni korupsi menjadi suatu kejahatan terorganisir dengan modus operandi yang sulit dicerna terutama dalam proses penyidikan.

Proses penyidikan merupakan suatu tahap yang kedudukannya sangat penting dalam alur penyelesaian perkara pidana karena tahap ini mulai dikumpulkannya bukti dan kesesuaian penerapan pasal dalam dakwaan atau aturan normatif untuk penegakkan hukum yang berakibat pada penjatuhan vonis.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Hillary Brigitta Ajak Masyarakat Pro Aktif Kawal Pembangunan dan Penegakan Hukum

Ketika melaksanakan tahap penyidikan terdapat (tiga) institusi yang terlibat yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Pada institusi Kejaksaan, didalamnya terdapat peran Jaksa yang berwenang dalam tingkat penyidikan dan penuntutan.

Dalam Pasal 1 UU No. 11 Tahun 2021 disebutkan bahwa Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.

Jaksa dalam melaksakan tugas profesi nya diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, dijelaskan dalam hal-hal yang dilarang untuk Jaksa yakni pada Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa Jaksa dilarang memberikan atau menjanjikan sesuatu untuk keuntungan pribadi, dan dilarang untuk meminta atau menerima hadiah untuk keuntungan pribadi, dilarang memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, menggunakan kewenangan untuk melakukan penekanan fisik atau psikis serta dilarang menggunakan barang bukti atau alat bukti yang telah direkayasa/diubah/dipercaya yang didapatkan melalui cara-cara melanggar hukum.

Ketentuan mengenai tugas dan wewenang jaksa dalam menjalankan profesinya telah diatur dalam berbagai peraturan yang mengikat.

Namun, fakta pada lapangan beberapa diantaranya terbukti melanggar ketentuan yang ada dengan lingkup pelanggaran terbanyak yaitu tindakan penyuapan dengan dalih adanya posisi kekuasaan kewenangan didalamnya dan dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *